Dok: Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo.
Rimanews - Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indriyanto Seno Adji, menyatakan wajar jika mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo, itu meminta waktu untuk menjawab memori Peninjauan Kembali (PK) dari lembaganya. Namun, Indriyanto tak mau membeberkan memori PK yang membuat Hadi kebingungan itu.
Inilah Alasan Mengapa Anak Anda Perlu Mencoret Tembok
"Tunggu di persidangan saja. Dalam proses peradilan sesuatu yang belum diungkapkan di persidangan secara resmi tidak etis untuk diungkapkan," ujarnya, Jumat (21/08/2015).
Sebelumnya, Hadi Poernomo (HP) meminta kepada hakim untuk menunda sidang perdana peninjauan kembali. Sidang itu sedianya diselenggarakan Rabu kemarin, tetapi Hadi belum memiliki dan menunjuk kuasa hukum untuk mendampinginya.
"Kami menyampaikan permohonan penundaan pemeriksaan dan pembacaan memori PK hingga tanggal 9 September 2015," kata Hadi, Rabu 19 Agustus kemarin.
Lebih lanjut, Indriyanto menyindir pernyataan Hadi yang mengaku tak paham memori PK yang diajukan lembaga antirasuah itu hingga sidang PK ditunda.
"HP (Hadi Poenomo) bukan sarjana hukum, hadir tanpa ada penasihat hukum, bukan hidup di komunitas hukum, baca memori PK sepertinya rumit dan sulit," tukasnya.
Source:
http://ift.tt/1JpuOlg